Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Direktur perusahaan alat kesehatan di Jakarta, Ben, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena menipu manajemen Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto, Banyumas.* Baca selengkapnya: https://jateng.genpi.co/jateng-terkini/7712/tipu-rsop-banyumas-direktur-alkes-dituntut-7-tahun-6-bulan-penjara Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !